Selasa, 21 Maret 2017

Pengertian Air Tanah

Menurut Namowitz dan Stone (1960), kehadiran air dibagian atas kerak bumi menunjukkan dirinya dalam banyak cara. Air dapat meledak dalam letusan yang mengepul/geyser, mendidih dalam sumber air panas, tuangakan dari celah batu di teras fantastis mineral bewarna atau menetes terus dari mata air lereng bukit. Di bawah permukaan dapat merembes perlahan melalui mantel ke dalam rawa-rawa, danau, sungai, dan sumur atau menjalankan misterius melalui gua-gua bawah tanah.

Air Tanah

Air yang meresap ke dalam tanah akan membentuk suatu sistem aliran air bawah permukaan yang disebut dengan air tanah, yang akan berbeda dengan masing-masing daerah tergantung dari litologi dan bentang alamnya. Litologi atau lapisan batuan yang mengandung air tanah disebut lapisan akuifer. Air tanah mengalir dari daerah yang lebih tinggi (daerah tangkapan) ke daerah yang lebih rendah (daerah buangan) menuju laut. Daerah tangkapan didefinisikan sebagai bagian dari suatu daerah aliran (catchment area) dimana aliran air tanah jenuh menjauhi permukaan tanah, sedangkan daerah buangan didefinisikan sebagi bagian dari catchment area dimana aliran air tanah menuju permukaan air tanah (Iskandarsyah, 2008 di dalam Kinanti, 2011).
Air tanah (groundwater) biasanya terdapat di akuifer, suatu daerah di bawah permukaan bumi yang terdiri dari bebatuan dan partikel tanah yang tidak terkonsolidasi. Akuifer ini mampu untuk menyalurkan dan menyimpan air. Jumlah air yang tersimpan sebagai air tanah tidak lebih dari 1% jumlah total air di bumi (Indarto, 2010).
Saat ini air tanah dimanfaatkan untuk berbagai keperluan baik itu industri, domestik ataupun irigasi. Di Amerika Serikat diperkirakan bahwa air tanah dipakai oleh hampir separuh penduduknya dan untuk kebutuhan air irigasi, sepertiganya berasal air tanah. Di kota-kota besar pemanfaatan air tanah sudah berlangsung lama baik itu untuk industri, perhotelan, dan kebutuhan penduduk. Yang harus diperhatikan bahwa volume air tanah di suatu daerah mempunyai kapasitas yang terbatas, sehingga pengelolaan air tanah harus memperhatikan prinsip-prinsip keseimbangan air yang ada. Bilamana suatu confined akuifer diambil airnya secara bebas (tidak teratur) sehingga kondisi akuifer tersebut berubah dari kondisi jenuh air menjadi tak jenuh air maka karakterisktik akuifer tersebut akan berubah dan tidak akan kembali seperti semula walaupun kondisi tak jenuh air ini dikembalikan lagi menjadi kondisi jenuh air. Ini berarti perubahan suatu kondisi alam akan mempengaruhi sifat-sifat dari suatu bagian alam tersebut yang tidak dapat kembali lagi ke bentuk kondisi semula. Di samping itu, pengelolaan sumber air tanah yang tidak teratur akan menimbulkan permasalahan seperti intrusi air laut dan lain-lain (Robert, 1996).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar