Pengertian Air Tanah
Menurut Namowitz dan Stone (1960), kehadiran air dibagian atas kerak
bumi menunjukkan dirinya dalam banyak cara. Air dapat meledak dalam
letusan yang mengepul/geyser, mendidih dalam sumber air panas, tuangakan
dari celah batu di teras fantastis mineral bewarna atau menetes terus
dari mata air lereng bukit. Di bawah permukaan dapat merembes perlahan
melalui mantel ke dalam rawa-rawa, danau, sungai, dan sumur atau
menjalankan misterius melalui gua-gua bawah tanah.
Air Tanah
Air yang meresap ke dalam tanah akan membentuk suatu sistem aliran air
bawah permukaan yang disebut dengan air tanah, yang akan berbeda dengan
masing-masing daerah tergantung dari litologi dan bentang alamnya.
Litologi atau lapisan batuan yang mengandung air tanah disebut lapisan
akuifer. Air tanah mengalir dari daerah yang lebih tinggi (daerah
tangkapan) ke daerah yang lebih rendah (daerah buangan) menuju laut.
Daerah tangkapan didefinisikan sebagai bagian dari suatu daerah aliran
(catchment area) dimana aliran air tanah jenuh menjauhi permukaan tanah,
sedangkan daerah buangan didefinisikan sebagi bagian dari catchment
area dimana aliran air tanah menuju permukaan air tanah (Iskandarsyah,
2008 di dalam Kinanti, 2011).
Air tanah (groundwater) biasanya terdapat di akuifer, suatu daerah di
bawah permukaan bumi yang terdiri dari bebatuan dan partikel tanah yang
tidak terkonsolidasi. Akuifer ini mampu untuk menyalurkan dan menyimpan
air. Jumlah air yang tersimpan sebagai air tanah tidak lebih dari 1%
jumlah total air di bumi (Indarto, 2010).
Saat ini air tanah dimanfaatkan untuk berbagai keperluan baik itu
industri, domestik ataupun irigasi. Di Amerika Serikat diperkirakan
bahwa air tanah dipakai oleh hampir separuh penduduknya dan untuk
kebutuhan air irigasi, sepertiganya berasal air tanah. Di kota-kota
besar pemanfaatan air tanah sudah berlangsung lama baik itu untuk
industri, perhotelan, dan kebutuhan penduduk. Yang harus diperhatikan
bahwa volume air tanah di suatu daerah mempunyai kapasitas yang
terbatas, sehingga pengelolaan air tanah harus memperhatikan
prinsip-prinsip keseimbangan air yang ada. Bilamana suatu confined
akuifer diambil airnya secara bebas (tidak teratur) sehingga kondisi
akuifer tersebut berubah dari kondisi jenuh air menjadi tak jenuh air
maka karakterisktik akuifer tersebut akan berubah dan tidak akan kembali
seperti semula walaupun kondisi tak jenuh air ini dikembalikan lagi
menjadi kondisi jenuh air. Ini berarti perubahan suatu kondisi alam akan
mempengaruhi sifat-sifat dari suatu bagian alam tersebut yang tidak
dapat kembali lagi ke bentuk kondisi semula. Di samping itu, pengelolaan
sumber air tanah yang tidak teratur akan menimbulkan permasalahan
seperti intrusi air laut dan lain-lain (Robert, 1996).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar